Jumat, 26 September 2025
Menu

KPK Tahan Menas Erwin Djohansyah usai Mangkir Berulang di Kasus Suap Hasbi Hasan

Redaksi
Menas Erwin Djohansyah (MED) (berompi oranye) dalam konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 25/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menas Erwin Djohansyah (MED) (berompi oranye) dalam konferensi pers di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 25/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (MED), pemberi suap dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25/9/2025.

Sebelum diamankan, Menas telah beberapa kali dipanggil KPK sebagai tersangka, tapi tidak hadir tanpa keterangan. Menas dijemput paksa pada Rabu, 24/9, sekitar pukul 18.44 WIB.

“Terhadap Saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir di mana dalam pemanggilan tersebut, dua kali tidak hadir tanpa keterangan,” tuturnya.

Menas terlibat kasus suap kepada Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara. Menas memberikan sejumlah uang kepada Hasbi dengan skema uang muka, dan sisanya akan dilunasi jika perkara dimenangkan.

“Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan di awal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu,” ucap Asep.

Akibat perbuatannya, Menas dipersangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, Menas ditangkap di sekitar wilayah BSD, Tangerang Selatan. Menas ditangkap karena telah dua kali absen dari panggilan KPK tanpa alasan.

“Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan. Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 24/9

Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu, 3/4.

Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Hasbi telah divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.*

Laporan oleh: Muhammad Reza