KPK Sita Rp54 Miliar Lagi dalam Kasus Korupsi Mesin EDC

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp54 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.
“Penyidik kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25/9/2025.
Budi mengatakan, KPK telah menyita Rp11 miliar terkait kasus ini sebelumnya. Dana itu berasal dari salah satu vendor terkait perkara ini.
“Sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar, dari salah satu vendor tersebut,” ucap Budi.
KPK menyebut, ada lebih dari satu vendor yang terlibat dalam kasus ini. Perusahaan lain diharap kooperatif jika penyidik mau melakukan penyitaan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
Mereka adalah Catur Budi Harto yang merupakan eks Wakil Direktur sebuah bank pelat merah, Indra Utoyo yang merupakan eks Direktur Digital Teknologi Informasi (TIK) dan Operasi bank pelat merah yang sama serta eks Dirut Allo Bank, dan Dedi Sunardi yang merupakan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan.
Sementara pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Elvizar yang merupakan eks Direktur PT Pasific Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi. Meski begitu, kelimanya belum ditahan.
Adapun pengadaan mesin EDC di salah satu bank pelat merah pada periode 2020-2024 tersebut menggunakan skema beli putus dan sewa. Jumlah pengadaan mesin EDC pada skema beli putus pada periode 2020-2023 mencapai 346.838 unit dengan anggaran senilai Rp942.794.220.000.
Sedangkan skema sewa dilakukan dua kali, yakni pada 2020 untuk tiga tahun sekaligus hingga 2023 dan 2023 untuk perpanjangan 2024-2026. Total anggarannya mencapai Rp1.258.550.510.487 dengan jumlah EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Untuk skema beli putus, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp241.065.269.129. Sedangkan skema sewa membuat negara merugi hingga Rp503.475.105.185.*
Laporan oleh: Muhammad Reza