Jumat, 26 September 2025
Menu

DPR Bakal Bahas Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan dalam RUU BUMN

Redaksi
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat ini tengah dikebut DPR.

“Ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status wakil menteri yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris. Ini juga akan menjadi pembahasan dan tentu dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah tercantum karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25/9/2025.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pembahasan RUU BUMN juga membuka peluang bagi kepala badan atau kepala penyelenggara BUMN, termasuk holding Danantara, untuk merangkap jabatan demi efisiensi.

“Saya kira ini sebetulnya penyesuaian terhadap situasi yang terus berkembang dan beradaptasi terhadap sistem penyelenggaraan, baik di regulator maupun eksekutor,” tegasnya.

Ia menambahkan, aturan dalam undang-undang yang ada saat ini dinilai cukup kaku, sehingga perlu disesuaikan agar asas ekualitas dalam penyelenggaraan negara dapat terwujud.

“Ini belum final karena kami masih dalam pembahasan panitia kerja (panja) bersama pemerintah,” katanya.

Menurut Herman, keputusan bersama antara DPR dan pemerintah kemungkinan akan diambil dalam waktu dekat agar proses penyelenggaraan di BUMN, baik di tingkat regulator maupun eksekutif, dapat berjalan lebih baik.

Herman menegaskan bahwa tujuan utama pembahasan RUU BUMN adalah untuk meningkatkan efisiensi, mendorong perolehan laba, dan mengoptimalkan kontribusi dividen BUMN terhadap program-program negara yang terintegrasi dalam APBN.

“Ada tujuan besar tentu ke depan agar BUMN lebih efisien, bisa menghasilkan laba, dan pada akhirnya menyumbangkan dividen seoptimal mungkin untuk menopang program-program APBN,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari