Jumat, 26 September 2025
Menu

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Capai Rp204 M

Redaksi
Tumpukan uang Rp204 dalam kasus pembobolan rekening dormant dari Bank Negara Indonesia (BNI) | Ist
Tumpukan uang Rp204 dalam kasus pembobolan rekening dormant dari Bank Negara Indonesia (BNI) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant dari Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp204 miliar.

Aksi pembobolan tersebut dilakukan oleh sindikat pada Jumat, 20/6/2025 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

“Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ungkap Helfi dia dalam konferensi pers, Kamis, 25/9.

Helfi mengungkapkan, pada awal Juni 2025, sindikat pembobol bank menemui seorang Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank BNI di Jawa Barat berinisial AP.

Pelaku C yang merupakan sindikat pembobolan bank, dalam pertemuan itu mengaku bahwa dirinya perwakilan Satgas Perampasan Aset yang tengah menjalankan tugas negara yang rahasia.

“Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” papar dia.

Kemudian, tim eksekutor sindikat pembobol bank tersebut memaksa Kacab menyerahkan User ID aplikasi Core Banking Sistem. Selain itu, keselamatan Kacab dan seluruh keluarga juga diancam apabila tidak mau ikut dalam rencana itu.

Helfi pun menyebut, setelah sepakaat, sindikat itu langsung menjalankan aksinya pada Jumat, 25/6 pukul 18.00 WIB. Para pelaku, kata dia, sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal,” katanya.

Usai mengakses sistem tersebut dan berhasil, para pelaku lalu memindahkan uang sejumlah Rp204 miliar ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

Transaksi mencurigakan tersebut kemudian terdeteksi sistem bank dan langsung dilaporkan ke Bareskrim. Kata Helfi, penyidik berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir rekening.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar” jelasnya.

“Serta dari proses penyidikan itu penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri, kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari karyawan bank,” tutupnya.*