Sidang Gugatan Perdata Rp2,45 Triliun Terhadap DPR hingga Presiden Imbas Demonstrasi Ditunda

FORUM KEADILAN – Sidang gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap DPR, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur Jakarta dan Presiden RI imbas demonstrasi akbar yang berujung pada kerusuhan pada Agustus 2025 ditunda karena sejumlah pihak tidak hadir.
Adapun penggugat dalam hal ini ialah Anthony Lee seorang mahasiswa dari Univesitas Podomoro yang memberi kuasa kepada Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kepada para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mendesak agar membayar ganti rugi mencapai Rp2,45 triliun, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1,05 triliun dan kerugian immateril sebesar Rp1,4 triliun.
Perkara yang teregister dengan Nomor PNJKT.PST-14092025RTI diadili oleh Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis dan ditemani dengan dua hakim anggota yakni Rios Rahmanto dan Eryusman.
Mulanya, Fajar meminta kelengkapan berkas dari Penggugat dan para Tergugat serta Turut Tergugat. Adapun DPR dan Kapolda merupakan Tergugat I dan II, sementara Kapolri, Gubernur Jakarta hingga Presiden Prabowo Subianto merupakan Turut Tergugat I-III.
Namun, dalam persidangan, hanya Tergugat I yakni DPR yang hadir dan diwakili oleh Biro Umum. Namun, DPR tidak memberikan surat kuasa khusus, melainkan surat kuasa umum untuk menghadiri persidangan.
“Ini kami belum lihat bahwasanya ini bisa memenuhi syarat untuk mewakili DPR. Kami anggap belum hadir dan kami akan panggil lagi,” katanya di ruang sidang, Rabu, 24/9/2025.
Sementara itu, ia menyebut bahwa surat panggilan bersidang yang dikirimkan oleh PN Jakpus kepada Kapolda, Kapolri, Gubernur Jakarta dan Presiden sudah diterima. Namun, mereka tidak hadir pada persidangan.
“Artinya mayoritas surat panggilan sudah sampai. Tapi pada persidangan hari ini belum hadir,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil para pihak Tergugat dan Turut Tergugat pada sidang berikutnya yang diagendakan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda memanggil para pihak.
Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat Muhammad Zainul Arifin kecewa atas tindakan DPR hingga Presiden yang tidak hadir untuk memenuhi persidangan.
“Ini kan artinya meremehkan persidangan. Padahal mereka kan penyelenggaran negara yang semestinya itu harus kooperatif dan hadir,” katanya kepada wartawan di luar ruang sidang.
Dalam gugatannya, ia mempersoalkan soal timbulnya kerugian materil dan immateril pada peristiwa demonstrasi yang berujung kericuhan pada 25 Agustus hingga awal September 2025 yang diduga akibat dari perbuatan melawan hukum (PMH) dari para pihak.
“Salah satunya sampai terjadi korban jiwa dan korban luka-luka. Ini menjadi pokok masalahnya,” ucapnya.
Ia lantas meminta kepada majelis hakim agar memeriksa secara maksimal dan komprehensif agar persoalan tersebut tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis hakim menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, ia meminta agar hakim menghukum ke para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada penggugat sebesar Rp1,05 triliun dan Rp1,4 triliun.
“Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil secara keseluruhan sebesar Rp2.450.000.000.000, (triliun),” tulisnya dalam petitum.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi