Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Penyidikan Kasus Kuota Haji, KPK Fokus Dalami Travel di Jawa Timur

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24/9/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih terus berproses. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya kini tengah memeriksa sejumlah saksi dari biro travel haji, termasuk yang berada di wilayah Jawa Timur (Jatim).

“KPK bekerja sama dengan Polda Jatim yang memfasilitasi tempat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami bagaimana biro travel mendapatkan kuota khusus,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24/9/2025.

Menurutnya, penyidik juga mengusut dugaan adanya permintaan uang dari oknum maupun pihak internal Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses perolehan kuota tersebut. Selain itu, KPK juga memeriksa pola penjualan kuota haji khusus antar-biro.

“Kami juga mendalami dari pihak asosiasi biro perjalanan mengenai distribusi atau pembagian kuota haji khusus. Sebab, tiap biro perjalanan mendapat kuota berbeda, termasuk harga yang dipatok kepada calon jemaah,” katanya.

“Apakah semua biro menjual langsung kepada calon jemaah atau ada biro yang justru menjual kembali kuota khusus ini kepada biro lainnya,” jelas Budi.

Pada kesempatan sebelumnya, Budi Prasetyo sempat mengatakan bahwa pihaknya memanggil tujuh orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya terkait dengan kasus dugaan rasuah ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” kata Budi.

Ketujuh orang saksi tersebut merupakan pihak swasta yang berkecimpung dalam bisnis travel haji dan umrah. Mereka adalah MAA, SH, IJ, ASY, IF, DIS, dan SM.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenag. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis, 7/8.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun lebih. Namun, angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza