Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Kejagung Tak Persoalkan Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Redaksi
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim atas status tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang (UU).

Di sisi lain, Anang menyebut bahwa permohonan praperadilan tersebut sebagai bentuk mekanisme untuk mengawasi tindakan penegak hukum.

“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa, 23/9/2025.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan praperadilan tersebut dari pengadilan.

“Sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima rilis permohonan praperadilan dari yang bersangkutan,” katanya.

Saat ditanyai terkait pernyataan kuasa hukum Nadiem yang menyebut bahwa Korps Adhyaksa tidak memiliki cukup bukti berupa audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anang enggan mengomentari hal tersebut.

Anang pun enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Nadiem. Dia menyebut urusan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop akan diuji dalam pengadilan.

“Pertama, itu sudah masuk ke materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam kesidangan yang masuk ke materi pokok perkara, kalau praperadilan itu konsepnya kan hanya sah dan tidak sah penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka,” katanya.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mengajukan praperadilan melawan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 23/9.

Ia menyebut bahwa objek praperadilan yang dipersoalkan ialah terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem.

Hana menambahkan bahwa tindakan Korps Adhyaksa yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka bermasalah karena tidak adanya dua alat bukti.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Kejagung juga telah menetapkan eks Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus tersebut.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi