Kamis, 23 Oktober 2025
Menu

Dua Desa di Bogor Terancam Dilelang, Mendes Minta Proses Disetop

Redaksi
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan adanya persoalan serius yang menimpa dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua desa tersebut adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulia di Kecamatan Suka Makmur, yang saat ini terancam dilelang meski telah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Jadi memang persoalan desa itu banyak ya, terutama desa yang berada dalam kawasan hutan atau berbatasan dengan kawasan hutan. Ada hampir 20 ribu desa seperti itu. Tapi yang paling menarik memang ada dua desa, Sukaharja dan Sukamulia, yang sekarang sedang menghadapi masalah serius karena desa mereka dipasang plang lelang,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24/9/2025.

Menurut Yandri, persoalan ini bermula pada era 1980-an ketika lahan desa tersebut dijadikan agunan kredit oleh salah satu perusahaan yang diduga bernama Gunung Makmur ke sebuah bank, yang ia sebut sebagai Bank Pembangunan Asia. Kredit tersebut kemudian macet dan tidak dapat dilunasi hingga akhirnya pihak bank melalui Satgas BLBI melakukan eksekusi agunan.

Yandri menilai, langkah pelelangan tersebut tidak dapat dibenarkan karena secara hukum, kedua desa itu sah dan diakui negara.

“Mereka mendapatkan dana desa, memiliki nomor induk desa, pemerintahan desa, penduduknya punya KTP, membayar pajak, dan ikut pemilu. Jadi bagaimana mungkin desa yang sah bisa dilelang,” ujarnya.

Ia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada pimpinan DPR RI dan Komisi V pada 16 September lalu. Pemerintah, kata Yandri, kini tengah memperjuangkan agar proses lelang dibatalkan.

“Kami berharap ada afirmasi dari negara supaya lelang tidak dilakukan, karena ini bukan kesalahan desa. Kemungkinan ada kekeliruan pada pengajuan kredit di tahun 1980 yang tidak dicek secara teliti di lapangan,” jelasnya.

Yandri menegaskan, pemerintah akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulia terlindungi.

“Sekali lagi, ini tidak boleh terjadi. Desa yang sudah ada sejak 1930 tidak seharusnya hilang karena kesalahan pihak lain,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari