KPK: Status Uang Pemerasan Pejabat Kemenag dalam Kasus Kuota Haji Ditentukan Hakim

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan, status uang hasil sitaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pemerasan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terhadap jemaah, sepenuhnya akan ditentukan melalui putusan hakim.
“Statusnya nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu bergantung pada keputusan hakim di tahap putusan pengadilan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23/9/2025.
Budi menjelaskan, penyitaan uang maupun aset dilakukan untuk kebutuhan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti itu nantinya dipergunakan penyidik dalam proses persidangan.
“KPK dalam perkara ini memang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang ataupun aset-aset yang terkait dengan perkara ini untuk proses pembuktian,” ujarnya.
Untuk saat ini, lanjut Budi, KPK masih berfokus pada tahapan penyidikan. Penyidik menitikberatkan pada penggalian bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya. Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” kata Budi.
Adapun sejumlah jemaah yang menjadi korban pemerasan tersebut, salah satunya berasal dari kelompok jemaah Ustaz Khalid Basalamah.
Sebelumnya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umroh (Mutiara Haji) mengaku telah mengembalikan uang ke KPK atas permintaan penyidik ketika diperiksa sebagai saksi. Hal itu ia sampaikan saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.
Khalid menjelaskan, uang itu berasal dari biaya per anggota jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang yang diserahkan kepada pihak bernama Ibnu Mas’ud. Masing-masing jemaah diminta membayar US$4.500. Selain itu, sebanyak 37 orang jemaah diminta menambah pembayaran sebesar US$1.000.
Menurut Khalid, tambahan biaya tersebut diwajibkan agar visa para jemaah diproses. Ia sendiri mengaku memilih menggunakan jasa Ibnu Mas’ud karena disebut memiliki jalur visa haji khusus resmi dari negara dan mendapat maktab VIP yang dekat dengan jamaat.*
Laporan oleh: Muhammad Reza