Senin, 29 September 2025
Menu

Respons Panglima TNI Terkait Desakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’

Redaksi
Panglima TNI Agus Subiyanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10/7/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Panglima TNI Agus Subiyanto saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10/7/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, turut merespons tengah ramai gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ atau fasilitas sirine dan strobo yang digunakan pejabat di jalan raya karena mengganggu masyarakat.

Agus mengklaim sudah mengingatkan POM (Polisi militer) soal penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan,” ujarnya, Minggu, 21/9/2025.

Ia menilai bahwa sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.

Panglima TNI juga mengungkapkan bahwa ia telah melarang pengawalnya untuk menggunakan strobo di jalan raya akibat mengganggu dirinya serta pengendara lainnya.

“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” lanjutnya.

“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” katanya.

Sebelumnya diketahui, viral di media sosial keluhan masyarakat terkait pengawalan mobil-mobil pejabat yang diklaim sering membunyikan sirene. Tidak hanya di media sosial, keluhan itu disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya.

Walaupun demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas.

“Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegasnya.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.*