Capai Rp50-60 T, Menkeu Purbaya Bakal Kejar 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Tidak akan Bisa Lari

FORUM KEADILAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak triliunan rupiah walaupun kalah di pengadilan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku mempunyai daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan. Mereka punya kewajiban pajak terutang Rp50-60 triliun.
“Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht, kita mau kejar nilainya Rp 50 triliun-Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, mereka tidak akan bisa lari,” ujarnya, Senin, 22/9/2025.
Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, PPATK untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. Sementara itu, juga ada kerja sama pertukaran data dengan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menarik pajak.
Diketahui sebelumnya, Purbaya melaporkan bahwa hingga Agustus, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 adalah Rp321,6 triliun atau 1,35 persen dari PDB per 31 Agustus 2025. Posisi defisit tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sebesar 0,69 persen atau Rp153,4 triliun.
Sasaran defisit RI pada tahun ini sebenarnya mencapai 2,78 persen. Keseimbangan primer mencapai Rp22 triliun hingga 31 Agustus 2025.
“Ini indikasinya masih ada belanja pemerintah yang dipercepat lagi supaya keseimbangan primernya sesuai dengan desain anggaran yang kita buat waktu 2025,” tuturnya.
Dari sisi pendapatan, dirinya mengungkapkan realisasinya mencapai Rp1.638,7 triliun atau 57,2 persen dari target. Ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.777,3 triliun.
Sementara itu, dari sisi belanjanya, realisasinya mencapai Rp1960,3 triliun atau 55,6 persen dari outlook per 31 Agustus 2025. Capaian tersebut lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu Rp1.930,7 triliun.*
Laporan oleh: Michelle Angella