AKBP Fajar Dituntut 20 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja 20 tahun penjara. Ia dituntut atas perbuatannya dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan.
Adapun sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22/9/2025 di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata bersama dua Hakim Agung Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfero.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tiga JPU, yaitu Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu, serta Kadek Widiantari dan Sunoto.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh tahun) dengan dikurangkan terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Arwin Adinata setelah sidang.
Selain itu, JPU juga menjatuhi denda terhadap AKBP Fajar sebesar Rp5 miliar dan wajib membayar restitusi sebesar Rp359.162.000.
Diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan Australian Federal Police (AFP) kepala Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan video pencabulan. AKBP Fajar menjadi pelaku pencabulan tersebut. Video tersebut pun diunggah ke salah satu situs porno asing.
AKBP Fajar kemudian diamankan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT dari sebuah hotel di Kota Kupang 20 Februari lalu. AKBP Fajar pun diketahui positif menggunakan narkoba.
Setelah itu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 13/3, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga melecehkan tiga anak di bawah umur dan juga satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Tiga anak tersebut berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Ia juga diduga merekam perbuatannya dan mengunggah video tersebut ke salah satu situs pornografi anak di dark web.*
