Selasa, 30 September 2025
Menu

Sepertiga Ekonomi Indonesia Dirampas Judi Online, Ribuan Triliun Hilang

Redaksi
Ilustrasi judi online | Ist
Ilustrasi judi online | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai, perputaran uang judi online di Indonesia telah menggerogoti fondasi perekonomian nasional.

Ia menyebut, dalam caturwulan pertama 2025, nilai transaksi judi online mencapai Rp1.200 triliun, atau setara lebih dari sepertiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang berada di kisaran Rp3.300 triliun.

“Rp1.200 triliun dalam empat bulan bukan sekadar angka statistik. Itu alarm keras bahwa uang rakyat yang seharusnya menyejahterakan justru menguap di meja judi online,” kata Haidar kepada Forum Keadilan, Minggu, 21/9/2025.

Menurutnya, perputaran dana yang masif di ruang gelap tersebut tidak memberi nilai tambah ekonomi, tidak menciptakan lapangan kerja formal, dan tidak memperkuat daya saing industri.

Sebaliknya, modal masyarakat justru tersedot ke kantong para bandar yang sebagian besar beroperasi lintas negara.

Haidar menegaskan, dampak paling nyata adalah berkurangnya daya beli masyarakat. Uang yang habis di meja judi online pada dasarnya merupakan konsumsi, tabungan, dan investasi yang hilang.

Kondisi ini membuat rumah tangga kelas menengah bawah terjebak utang, UMKM kehilangan pasar, dan pertumbuhan domestik melambat.

“Setiap rupiah yang masuk ke judi online berarti potensi nilai tambah yang terbuang. Setiap keluarga yang terikat berarti hilangnya satu unit produktif dari perekonomian,” ujarnya.

Selain melemahkan sektor riil, Haidar menyoroti risiko distorsi keuangan. Transaksi ilegal dalam jumlah besar berpotensi membuka ruang pencucian uang, menurunkan kredibilitas perbankan, hingga mengganggu stabilitas moneter.

“Bank Indonesia dan OJK menghadapi tantangan serius dalam mengendalikan arus dana gelap yang tidak terdeteksi dalam sistem formal,” katanya.

Haidar meminta pemerintah tidak lagi sekadar reaktif dengan pemblokiran situs. Ia menilai negara harus hadir dengan kebijakan sistematis, termasuk pengawasan ketat transaksi keuangan digital, kerja sama lintas kementerian, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Teknologi para bandar harus dilawan dengan teknologi negara yang lebih canggih. Membiarkan judi online tumbuh berarti mengorbankan masa depan bangsa,” ucap Haidar.

Menurut Haidar, pilihan kini berada di tangan pemerintah, apakah akan membiarkan sepertiga kekuatan ekonomi dirampas oleh jaringan judi online global, atau mengambil langkah tegas untuk menghentikan kebocoran yang berpotensi menghancurkan masa depan bangsa.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, perputaran dana judi online (judol) di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun.

Dilansir dari laman resmi PPATK, angka tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2024 yang sebesar Rp 981 triliun.*

Laporan oleh: Muhammad Reza