Prabowo Tanda Tangani Perpres Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dalam Perpres tersebut terdapat rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditujukan sebagai ibu kota politik pada 2028.
Adapun Perpres ini adalah Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 yang memuat tahapan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Terdapat pula serangkaian intervensi termasuk pemindahaan ibu kota ke IKN dalam Highlight Intrvensi Kebijakan.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028…,” tulis Perpres tersebut.
Dijelaskan dalam Perpres tersebut bahwa luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya di IKN mencapai 800-850 hektare. Persentase pembangunan gedung atau perkantorannya mencapai 20 persen.
Di samping itu, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.
Selain itu, dipaparkan juga terkait pemindahan dan atau penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN dengan total sekitar 1.700-4.100 orang yang nantinya ditugaskan di sana.
Pembangunan rumah baru sebanyak 476 unit juga dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Peningkatan kualitas juga dilakukan terhadap 38.504 unit rumah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan IKN.
“(Pembangunan) IKN lanjut. IKN lanjut, sebagaimana sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, pembangunan IKN akan dilanjutkan dan diminta kepada Kepala Otorita IKN dalam hal ini Bapak Basuki, diberi target dalam 3 tahun ke depan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15/8.
“Harus menyelesaikan seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat kita berpindah, yaitu adalah fungsi eksekutif, fungsi legislatif, maupun fungsi yudikatif. Jadi tidak ada masalah dengan IKN, lanjut terus,” tambahnya.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono pun telah menegaskan bahwa tidak ada penundaan atau moratorium pembangunan IKN.
Ia mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto justru mengarahkan kepada pihaknya untuk mempercepat pembangungn IKN. Basuki juga menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan pembangunan IKN.
“Dari istana disampaikan bahwa tidak ada moratorium, dan pembangunan IKN justru dipercepat ,” ungkap Basuki, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 4/8.
Presiden Prabowo pun memerintahkan OIKN supaya segera menyelesaikan pembangunan yudikatif dan legislatif dalam tiga tahun. Basuki menekankan, IKN merupakan proyek prioritas nasional. Secara hukum, proyek ini juga sudah mempunyai undang-undang dan anggaran yang telah disiapkan.
Pembangunan IKN saat ini, jelas Basuki, difokuskan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Terdapat bangunan Istana Negara dan pambangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif di kawasan KIPP 1A. Sedangkan saat ini, OIKN tengah melakukan pembangunan jalan di KIPP 1B.
“Ini semua akan kita bangun dalam tiga tahun. Saat ini pembangunan jalan di KIPP 1B juga sudah dimulai karena di sana ada beberapa investasi yang masuk,” papar dia.*