Kaget Tarif Cukai Rokok Capai 57 Persen, Purbaya: Firaun Lu?
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal tarif cukai rokok di Indonesia yang bernilai tinggi. Ia pun terkejut ketika mengetahui tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah menyentuh rata-rata 57 persen.
“Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Wah tinggi amat, Firaun lu?” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat, 19/9/2025.
Purbaya kemudian memaparkan, menurut penjelasan dari jajarannya, pendapatan negara ternyata lebih tinggi ketika tarif cukai lebih rendah. Ia pun mempertanyakan alasan tarif yang naik begitu besar dari tahun ke tahun.
Ia menilai, kebijakan pemerintah menaikkan tarif CHT selama ini bukan hanya untuk penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
“Kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya. Ada policy memang untuk mengecilkan konsumsi rokok. Jadi kecil lah, otomatis industrinya kecil, kan? Tenaga kerja di sana juga kecil. Oke, bagus, ada WHO di belakangnya,” jelas Purbaya.
Walaupun demikian, menurut Purbaya, skema kebijakan CHT ini masih belum sepenuhnya bijak. Hal ini lantaran belum ada program mitigasi untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat produksi industri rokok yang menurun.
“Kalau kamu desain untuk memperkecil industri kan pasti sudah dihitung dong berapa pengangguran yang terjadi. Bisa dihitung kan? Makanya banyak yang dipecat kemarin kan di sana. Terus, mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Kok enak? Kenapa buat kebijakan seperti itu?” papar Purbaya.
Pemerintah, menurutnya, harusnya bisa menjaga keseimbangan antara usaha pengendalian konsumsi rokok dengan keberlangsungan industrinya itu sendiri, serta nasib para pekerjanya.*
