Bantah Isu 5 Ribu SPPG Fiktif, BGN: Itu Kebijakan Roll Back
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadanya Hindayana angkat bicara terkait dugaan adanya lebih dari 5 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut fiktif. Dadan menegaskan, jumlah SPPG tersebut tidak bisa dikategorikan fiktif karena hingga kini belum beroperasi dan belum memiliki alokasi anggaran.
“Kategori fiktif itu jika SPPG sudah dinyatakan operasional, anggarannya sudah dikirim, tetapi tidak ada pelaksanaan MBG. Kalau yang dimaksud adalah 5.000 titik yang terkena kebijakan roll back atau reset,” katanya saat dihubungi, Jumat,19/9/2025.
Dadan menjelaskan, kebijakan roll back diterapkan untuk membuka kembali kuota titik SPPG yang sebelumnya penuh. Titik-titik tersebut merupakan lokasi baru yang sudah diajukan mitra, namun dalam lebih dari 20 hari tidak menunjukkan aktivitas pembangunan atau persiapan.
“Yang menemukan data itu BGN sendiri. Karena jumlahnya cukup banyak, kami kembalikan dari proses persiapan ke proses pengajuan,” jelasnya.
Proses pengajuan SPPG, kata Dadan, dimulai ketika mitra mendaftarkan titik lokasi calon SPPG. Jika BGN menyetujui, lokasi tersebut masuk ke tahap persiapan, dan mitra memiliki waktu 30–45 hari untuk membangun atau melakukan renovasi. Setelah itu BGN melakukan pengecekan progres. Jika tidak ada perkembangan, maka titik tersebut akan dikembalikan ke tahap pengajuan.
BGN juga menyiapkan desk pengaduan bagi mitra yang ingin melaporkan kesiapan agar titiknya bisa kembali ke tahap persiapan.
“Yang tidak siap akan tetap diproses pengajuan. Jika tenggat waktu lewat, maka titik akan dihapus dari sistem,” ucapnya.
Hingga kini, BGN mencatat sebanyak 8.436 SPPG sudah beroperasi. Sementara itu, 13.467 calon SPPG masih dalam proses verifikasi, dan 8.966 lainnya dalam proses pengajuan.
“Nah, yang 5.000 itu bagian dari 8.966 calon SPPG. Jangankan anggaran, berita acara verifikasi dan validasi saja belum selesai,” tegasnya.
Dadan menambahkan, pengiriman anggaran untuk SPPG dilakukan melalui beberapa tahap, yakni penetapan Berita Acara Verifikasi dan Validasi (BA Verval), penetapan Kepala SPPG, pembuatan virtual account, hingga pengiriman dana.*
Laporan oleh: Novia Suhari
