Bekas Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bekas Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S Kosasih selama sepuluh tahun pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen. Sementara itu, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dituntut selama sembilan tahun dan empat bulan pidana penjara.
Jaksa menilai bahwa Kosasih bersama-sama dengan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih berupa pidana penjara selama sepuluh tahun,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 18/9/2025.
Selain dituntut sepulu tahun pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair kurungan enam bulan.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,1 miliar dan valuta asing sebesar US$127.057, SG$283.002, EUR10.000, THB1.470, GBP30, JPY128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2.877.000,00.
Apabila Kosasih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun,” tambahnya.
Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menilai bahwa Kosasih belum pernah dihukum. Sedangkan dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersullit pembuktian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto dituntut selama sembilan tahun dan empat bulan pidana penjara. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ekiawan juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar US$253.664. Apabila dalam satu bulan sesudah putusan inkrah ia tidak bisa melunasi, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam pertimbangan yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan memberatkan, Ekiawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai bahwa Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian selama persidangan.
Dalam kasus ini, Antonius N.S Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Kosasih diduga menempatkan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang gagal bayar dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Ia juga dianggap menyetujui aturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen demi memfasilitasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui instrumen Reksadana I-Next G2. Jaksa menilai, pengelolaan investasi tersebut tidak dilakukan secara profesional.
Atas tindakannya, Kosasih diduga memperoleh keuntungan pribadi berupa mata uang asing senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Sementara itu, Ekiawan menerima Rp200 juta serta US$242.390. Seluruh uang tersebut telah diamankan penyidik KPK sebagai barang bukti sekaligus untuk mendukung upaya pemulihan aset negara.
Perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi