Rabu, 17 September 2025
Menu

Sambangi Polda Metro, Boyamin Minta Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Penculikan Kacab BUMN

Redaksi
Pengacara keluarga korban dugaan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, di Polda Metro Jaya, Rabu, 17/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Pengacara keluarga korban dugaan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, di Polda Metro Jaya, Rabu, 17/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara keluarga korban dugaan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman, mendatangi Polda Metro Jaya. Boyamin meminta, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tujuan kami melakukan diskusi dengan penyidik karena menurut kami dan keluarga, banyak hal belum sinkron. Kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana karena banyak analisa menuju sana,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 17/9/2025.

Saat korban dibuang, kata Boyamin, kondisinya telah terikat lakban, yang mengartikan itu pembunuhan dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Menurutnya, jika pelaku tidak berniat membunuh korban, seharusnya lakban yang melilit wajahnya dibuka.

“Kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka. Bahwa ini pembunuhan. Gak bisa 351 ayat 2, ayat 3 KUHP itu dimana penganiayaan menimbulkan nyawa hilang,” jelasnya.

Boyamin menerangkan, kasus yang dialami almarhum Mohamad Ilham Pradipta bukan terjadi secara spontanitas selayaknya orang berkelahi, yang berujung pada terkenanya organ vital korban. Akan tetapi, kasus yang dialami korban telah secara gamblang menjabarkan tentang pembunuhan, diawali dengan rangkaian penculikan.

“Ini kan sudah rangkaian, perbuatannya sudah sempurna, sudah terjadi peristiwa, yaitu pembunuhan. dia tidak memulangkan ke rumah, tidak membuka lakbannya. Karena ini kejahatan terorganisir, maka pembunuhan berencana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyebutkan bahwa dalam kasus ini, para pelaku sudah berniat menghilangkan jejaknya untuk menghindari pelacakan polisi. Artinya, sudah ada tujuan jelas pula perbuatan dari para pelaku itu yang mengarah pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Polisi juga sudah membuat opsi B, yaitu bahwa habis diculik, diancam, dipukuli, terus kemudian kalau nggak nurut berhasil, ya tetap dihilangkan untuk tidak membuka kedoknya,” imbuhnya.

“Jadi kan berarti tujuan, rencana itu sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik diskusi, juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan Pasal 340, yaitu pembunuhan rencana,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah