16 Jadi Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Demo Agustus

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka perusakan sejumlah fasilitas umum (fasum) terkait peristiwa aksi unjuk rasa di Jakarta pada akhir Agustus lalu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan 16 tersangka itu berasal dari 68 orang yang telah diamankan sebelumnya. Para tersangka dijerat Pasal 187, 170, 406 KUHP.
“Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Senin, 15/9/2025.
Asep menuturkan, 16 tersangka ini diamankan di empat tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Arborea Coffe Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), di Gedung DPR/MPR RI, dan di halte Polda Metro Jaya.
“Arborea Coffe, kehutanan dan selanjutnya Halte TransJakarta di depan kementerian dan juga selanjutnya di Gedung DPR/MPR RI dan yang terakhir adalah di halte Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Terkait 16 tersangka ini turut diamankan juga barang bukti berupa DVR CCTV, botol molotov, ponsel, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser dan kursi cafe.
“Sudah menerbitkan lima laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti,” imbuhnya.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa 16 tersangka ini bukan pendemo atau pengunjuk rasa. Akan tetapi, para pelaku ini lebih kepada tersangka perusakan hingga pembakaran fasilitas umum.
“Saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” tutupnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah