Senin, 03 November 2025
Menu

Pengacara Bakal Lengkapi KTP Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Rp125 Triliun

Redaksi
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut akan melengkapi kartu identitas kliennya pada sidang gugatan perdata ijazah SMA yang digugat oleh Subhan Palal.

Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra dari AKA LAW Firm, menyebut bahwa sidang ditunda karena majelis hakim menilai bahwa KTP dari Gibran selaku Tergugat I belum lengkap.

“KTP dari Tergugat (Gibran). Kalau kami (PH) sudah lengkap semua,” katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 15/9/2025.

Ia mengaku akan melengkapi kartu identitas Gibran pada sidang pemeriksaan legal standing berikutnya yang diagendakan pada Senin, 22 September.

“Foto copy nanti akan kita bawa,” katanya.

Selain itu, Dadang juga menyebut bahwa pada sidang kali ini, Gibran menunjuk advokat profesional untuk mewakilinya dalam persidangan. Ia menyebut bahwa dirinya bersama tim mendapat surat kuasa per tanggal 9 September.

Adapun pada persidangan sebelumnya, sidang ditunda karena saat itu Gibran menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk mewakilinya dalam menghadapi sidang gugatan perdata terhadap ijazahnya.

“Bukan, kami pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” ucapnya.

Saat ditanyai terkait arahan dari Gibran yang telah memberikan kuasa, Dadang mengatakan bahwa tidak ada arahan khusus, melainkan hanya untuk mewakilinya dalam persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.

Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) lalu.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi