Senin, 03 November 2025
Menu

Menteri Pigai Minta Pertimbangkan Gagasan Penyediaan Area Demo di Halaman DPR

Redaksi
Ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek memadati pintu depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 28/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek memadati pintu depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 28/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa langkah strategis berupa gagasan menyediakan ruang atau arena demonstrasi di halaman Gedung DPR RI dilakukan untuk memperkuat praktik demokratsi yang substantif.

Dengan demikian, usulan tersebut, kata Pigai, perlu dipertimbangkan atau dikaji secara serius. Pigai menilai bahwa keberadaan arena demonstrasi bisa menyalurkan aspirasi masyarakat, keterlibatan publik menjadi terjaga, dan menjadikannya simbol kedaulatan yang hadir di jantung parlemen.

“Masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati, tetapi juga berkewajiban memastikan ruang itu ada,” tutur Pigai lewat keterangan persnya, Minggu, 14/9/2025.

“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” lanjut Pigai.

Gagasan tersebut, ungkap Pigai, sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights atau Konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal ini diungkapkan Prabowo pada 31 Agustus lalu.

Ia memandang bahwa pernyataan Prabowo itu menunjukkan sikap konsisten pemerintah dengan komitmen internasional dan nasional. Pasal 28E UUD 1945 juga menjamin hak menyampaikan pendapat. Dalam pasal tersebut dijamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Tetapi, praktik demokrasi di Indonesia, menurut Pigai, sering kali menimbulkan kesekan, terutama lantaran lokasi aksi yang berada di jalan utama dan mengakibatkan kemacetan hingga potensi benturan.

“Dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR, negara bisa menjawab dilemma ini: hal tetap dijamin, ketertiban tetap terjaga,” ujarnya.

Adapun negara-negara yang telah mempraktikan hal tersebut adalah Jerman, Singapura, dan Korea Selatan.

Kata Pigai, Jerman telah menyediakan alun-alun publik di Berlin yang bisa digunakan untuk aksi besar dengan pemberitahuan resmi. Sementara itu, Inggris mengatus demonstrasi di Parliament Square dengan izin khusus.

Singapura menyediakan ruang demonstrasi di Speakers’ Corner Hong Lim Park. Sedangan di Amerina Serikat terdapat free speech zones pada acara politik besar.

Korea Selatan melakukan hal berbeda. Aksi besar di ruang publik difasilitasi digelar di Gwanghwamun Square. Hal ini lantaran Korea Selatan melarang aksi dekat istana, parlemen, dan pengadilan.*