MAKI Serahkan Bukti ke KPK, Soroti Yaqut Rangkap Jabatan di Haji 2024
FORUM KEADILAN – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan barang bukti tambahan berupa berkas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Berkas yang diberikan menyasar keterlibatan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12/9/2025.
Boyamin menjelaskan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag). Berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Yaqut, menerima pekerjaan ganda terkait pengawasan pelaksanaan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan staf khusus enggak boleh jadi pengawas. Apalagi menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah orang, termasuk Yaqut, yang menerima tugas tambahan sebagai pengawas. Masing-masing, kata Boyamin, mendapatkan uang harian Rp7 juta selama 15 hari.
“Diberikan juga uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya dikali 15 hari, ya berapa itu,” kata dia.
Boyamin menilai, mekanisme pengawasan seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi, baik eksternal maupun internal. Pengawasan eksternal dilakukan DPR, BPK, dan BPKP, sementara pengawasan internal menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Nah kalau dia sebagai pengawas juga diterimakan uang, kan berarti double anggaran. Itu dua-duanya enggak boleh, dikasih tugas pengawasannya enggak boleh, double anggaran juga enggak boleh,” tukasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
