Sabtu, 13 September 2025
Menu

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit

Redaksi
Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) | Ist
Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menyebut bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi pada perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Adapun tol tersebut merupakan milik Jusuf Hamka atau kerap dikenal Baba Alun.

“Masih lidik kalau enggak salah ya, masih pendalaman. Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang usai konferensi pers Satgas PKH, Jumat, 12/9/2025.

Ia mengatakan bahwa sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, namun ia enggan merinci siapa saja pihak yang diperiksa.

“Masih klarifikasi kalau enggak salah. Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung disebut telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus ini pada 11 Juli 2025 terkait dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh PT CMNP.

Pada 29 Agustus 2025, Kejagung juga melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT CMNP Tbk untuk dimintai keterangan.

Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kasus ini juga dinilai berdampak pada pasar modal saham CMNP karena berpotensi merugikan investor.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi