Sabtu, 13 September 2025
Menu

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Kediaman Nadiem Makarim

Redaksi
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kediaman eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dua pekan silam.

Adapun Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

“Nanti yang jelas ada penelusuran tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” katanya usai konferensi pers Satgas PKH di Gedung Kejagung, Jumat, 12/9/2025.

Ia menyebut bahwa penggeledahan apartemen founder Go-Jek itu dilakukan sekitar dua atau tiga pekan lalu.

Anang pun merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, yang menyebut tidak ada aliran uang yang mengalir ke Nadiem.

Menurutnya, saat ini Korps Adhyaksa tengah memeriksa beberapa perusahaan yang dianggap memiliki keterkaitan dalam kasus Chromebook tengah diperiksa oleh Kejagung. Namun, ia tidak merinci perusahaan apa saja yang dimaksud.

“Silakan saja, itu pendapat daripada penasihat  hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas disitu,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Jampidsus pada hari ini kembali menetapkan satu kurang Tersangka Dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode tahun 2019-2024,” katanya di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4/9.

Adapun peran Nadiem dalam kasus ini ialah berperan dalam merencanakan program pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Saat itu, dirinya memberikan perintah kepada anak buahnya dalam pengadaan laptop tersebut.

Setelah resmi menjabat sebagai menteri, kata dia, Nadiem langung menindaklanjuti rencananya terkait pengadaan TIK dengan menemui pihak Google.

Setelahnya, Jurist Tan yang telah diangkat sebagai staf khusus (stafsus) turut menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu Google untuk membicarakan teknis pengadaan di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS.

Nadiem juga sempat memimpin rapat melalu Zoom Meeting yang diikuti oleh Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, Staf Khusus Jurist Tan, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief pada 6 Mei 2020. Adapun keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam rapat itu, Nadiem memerintahkan untuk segera melaksanakan pengadaan Laptop Chromebook.

Selanjutnya, dirinya turut menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya turut mengatur pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai angka Rp1,980 triliun.

Kejagung juga telah menetapkan eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang diterapkan Korps Adhyaksa, yakni eks Direktur SMP Kemendikbjd Ristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih (SW).

Atas perbuatannya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi