Demokrat Akui Siap Bahas RUU Perampasan Aset

FORUM KEADILAN – Partai Demokrat menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah diupayakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup diri untuk mendiskusikan arah dan tujuan RUU tersebut, termasuk dalam lingkup internal maupun lintas komisi.
“Ya kalau memang itu sudah menjadi pembahasan, kami siap untuk membahas itu. Sebetulnya kami juga mendiskusikan arah dan tujuan perundang-undangan ini kemana. Kami juga mendiskusikan dengan teman-teman Komisi III, dengan Komisi XIII. Artinya, apa yang telah disampaikan oleh Ketua Umum AHY terkait komitmen terhadap kebutuhan masyarakat, ya tentu kami juga menjalaninya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10/9/2025.
Ia menambahkan, Demokrat menunggu langkah resmi DPR dalam menentukan apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu prioritas.
“Apakah Baleg segera akan menjalankan ini sebagai undang-undang prioritas? Ya kita tunggu sampai betul-betul ini bisa dibahas oleh fraksi-fraksi,” imbuhnya.
Namun, Herman juga menyoroti adanya sejumlah aturan yang masih tertunda pembahasannya, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana Baleg sebelumnya mengusulkan agar pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara paralel.
“Memang masih ada beberapa (UU) yang masih terpending. Kan ini harus diselesaikan juga. Sekarang itu maksimal pembahasan dua UU per komisi. Nah kalau masih ada yang terpending, ya tentu harus menunggu dulu ini sampai diselesaikan. Nah apakah ini juga menjadi constraint terhadap pembahasan UU perampasan aset? Tapi pada intinya Demokrat siap lah untuk membahas ini,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari