Minggu, 26 Oktober 2025
Menu

KPK Pastikan Kasus Google Cloud Jalan, Tapi Harus Koordinasi dengan Kejagung soal Nadiem

Redaksi
Mantan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Dok Kejagung
Mantan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Dok Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penanganan dugaan korupsi proyek Google Cloud yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tetap berjalan meski yang bersangkutan sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan Chromebook.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua perkara tersebut merupakan objek yang berbeda.

“Sebagaimana sudah disampaikan pimpinan kami, penanganan kasus ini akan terus berjalan. Mengapa? Karena objeknya berbeda. Kalau Chromebook itu pengadaan laptopnya, kalau Google Cloud ini terkait tempat penyimpanan datanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10/9/2025.

Asep menambahkan, status Nadiem yang kini menjadi tahanan Kejagung tidak menghambat proses penyelidikan di KPK. Namun, pihaknya harus berkoordinasi dengan Kejagung apabila diperlukan pemeriksaan terhadap Nadiem.

“Terhambat sih tidak, tapi memang kami harus koordinasi dan komunikasi. Misalnya, kalau ada keperluan memeriksa Saudara NM (Nadiem Makarim), kami tidak bisa langsung memanggil yang bersangkutan karena sekarang sudah menjadi tahanan Kejaksaan Agung,” kata Asep.

Ia memastikan KPK akan mengajukan permohonan resmi apabila membutuhkan keterangan Nadiem dalam kasus Google Cloud.

“Kami pasti akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk meminta memeriksa yang bersangkutan,” ujar dia.

Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4/9.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa 120 saksi dan empat ahli untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

“(Penahanan) bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Nurcahyo.*

Laporan oleh: Muhammad Reza