Agusrin Maryono Disebut Tawarkan 1 Juta Dolar AS Agar Eks Ketua PN Jakpus Bantu Kasus Migor
FORUM KEADILAN – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono mengaku pernah ditawarkan uang US$1 juta oleh seseorang bernama Agusrin Maryono untuk membantu mengurus perkara korporasi minyak goreng (migor).
Hal itu ia sampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap vonis lepas crude palm oil (CPO) alias migor yang menjerat sejumlah hakim dan panitera di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Rabu, 10/9/2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya menanyakan perkara apa yang diminta Agusrin untuk dibantu. Rudi menyebut bahwa hal itu berkaitan dengan perkara korporasi CPO.
“Hanya mohon dibantu saja, tidak ada spesifik ngomong apa, ndak, mohon dibantu,” katanya di ruang sidang.
Jaksa lantas menanyakan apa maksud dari ‘dibantu’ tersebut. Namun, Rudi berdalih bahwa dirinya tidak menanyakan langsung apa keinginan dari Agusrin.
“Karena memang beliau juga gak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja,” katanya.
Jaksa kemudian mencecar kembali soal kedatangan Agusrin yang menemui dirinya apakah hal tersebut berkaitan erat untuk membantu pengurusan perkara migor.
Ia membenarkan hal tersebut bahwa Agusrin menawarkan uang US$1 juta untuk membantu perkara CPO.
“Dia menawarkan sesuatu kepada saya. Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar,” katanya.
Namun, dirinya mengaku tidak memahami konteks bantuan yang diinginkan oleh Agusrin, terutama terkait soal pemberian vonis lepas.
Dalam kasus ini, JPU Kejagung menyebut bahwa Arif bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom beserta dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk US$ sebanyak US$2,500,000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.
Adapun total yang didapatkan para terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.
Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa Korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa Korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
