Kepala BGN Sebut MBG Boleh Tidak Halal, Tapi Ada Syaratnya
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa Makan Bergizi Gratis (MBG) boleh tidak halal. Namun, hal ini bisa dilakukan dengan persyaratan. MBG yang tidak halal ini bisa disesuaikan dengan kearifan lokal.
Dadan menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bahwa apabila terdapat satu saja yang muslim, maka SPPG wajib mempunyai sertifikat halal. Tetapi, apabila penerima MBG non-muslim, maka kearifan lokal bisa disesuaikan.
“Saya sudah sampaikan kepada para SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), para mitra di berbagai daerah, ‘jika di dalam satu SPPG itu ada satu saja yang muslim, maka SPPG itu wajib memiliki sertifikat halal’,” ujar Dadan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta Pusat, Senin, 8/9/2025.
“Tetapi kalau 100 persen di penerima manfaat (penerima MBG) itu non-muslim, maka kearifan lokal bisa kita akomodir,” ujar Dadan terkait pengecualian sertifikat halal untuk MBG.
Kepala SPPG di masing-masing daerah sejatinya dilatih untuk menjadi penyelia halal. Hal ini sesuai kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang hari ini resmi diteken.
Kerja sama BGN dan BPJPH, tegas Dadan, telah berlangsung sejak awal program MBG ini dilaksanakan. Namun, penandatanganan nota kesepakatan (MoU) di Kantor Bappenas hadir untuk meresmikan sinergi tersebut.
“Sebetulnya kami sudah bekerja sama dari awal bahwa seluruh SPPG yang ad aitu sudah dikontrol oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan kami selalu mematuhi,” tutur dia.
“Kami sudah instruksikan kepada seluruh SPPG di seluruh Indonesia, jika ada satu saja penerimaan manfaat yang muslim, maka SPPG itu wajib bersertifikat halal. Nah, kecuali kalau ada satu SPPG yang 100 persen non-muslim, maka kearifan lokal sudah boleh dilakukan karena bagi mereka halal juga,” tegas Dadan.
Kepala BPJPH Haikal Hasan atau Babe Haikal kemudian membenarkan pernyataan BGN tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala dapur atau SPPG di seluruh Indonesia wajib menjadi penyelia halal. Adapun hingga September 2025, data BGN menunjukkan bahwa telah berdiri 7.475 SPPG se-Indonesia.
“Ini jangan sampai berhenti di perjanjian. Wujudnya adalah 7.475 (SPPG), para kepala dapur itu wajib menjadi penyelia halal dan tersertifikasi halal. Bukan cuma itu, seluruh menu (MBG) yang ada di semua dapur di Indonesia, dengan konsekuensi pengecualian 100 persen (non-muslim) tadi, wajib menu itu bersertifikat halal,” pungkasnya.*
