Minggu, 26 Oktober 2025
Menu

Gibran Jalani Sidang Perdana Gugatan Perdata Rp125 Triliun Hari Ini

Redaksi
Monolog Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka | YouTube Gibran Rakabuming
Monolog Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka | YouTube Gibran Rakabuming
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan digelar pada hari ini, Senin, 8/9/2025.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga dengan kuasa hukum bernama Subhan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Turut tergugat lain yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Hingga hari ini, SIPP PN Jakarta Pusat belum menampilkan petitum dari gugatan tersebut.

Subhan mengungkapkan bahwa gugatan tersebut mempersoalkan Gibran tak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) berdasarkan hukum Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan saat dihubungi Forum Keadilan, Rabu, 3/9.

Diketahui, Gibran tercatat menyelesaikan pendidikannya di Orchid Park Secondary School Singapore tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia tahun 2004-2007. Hal ini diketahui berdasarkan data dari KPU di infopemilu.kpu.go.id. KPU sendiri mengategorikan dua sekolah tersebut setara dengan jenjang pendidikan SMA.

Gibran dinilai tidak pernah mengenyam bangku sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia. Maka, dirinya tak memenuhi syarat ketika mendaftar menjadi calon wakil prepsiden pada pilpres lalu.

Penggugat pun meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden dan diharuskan membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga Indonesia untuk nantinya disetorkan ke kas negara.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara,” tulis materi gugatan.

Selain itu, penggugat meminta agar putusan bisa dilakukan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi dari para tergugat.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” tulis gugatan itu.*