Minggu, 07 September 2025
Menu

JPPI: Kasus Nadiem Makarim Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan

Redaksi
Mantan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Dok Kejagung
Mantan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Dok Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai penetapan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai perkara korupsi biasa. Ubaid menilai, skandal tersebut menjadi bukti bahwa praktik korupsi sudah menggurita di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi moral bangsa.

“Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik. Bagaimana mungkin mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi?” kata Ubaid kepada Forum Keadilan, Minggu (7/9/2025).

Ia menegaskan, praktik korupsi di dunia pendidikan berpotensi menimbulkan krisis moral yang lebih dalam. Bila lembaga pendidikan saja tidak bersih, lanjut Ubaid, sulit berharap generasi muda tumbuh menjadi pemimpin yang berintegritas.

“Selama ini kita sibuk membangun infrastruktur dan mengembangkan kurikulum, tapi gagal membentengi moral dan integritas para pihak di sektor pendidikan. Akibatnya, mereka yang kita didik bisa jadi kelak adalah mereka yang menghancurkan bangsa,” ujarnya.

Ubaid juga mengingatkan bahwa proyek pengadaan serupa masih berjalan hingga 2025 dan tahun-tahun mendatang. Karena itu, ia mendesak pengawasan ketat agar skandal serupa tidak terulang.

“Setiap proyek harus diawasi dari awal hingga akhir. Jangan sampai uang rakyat kembali dijarah,” tegasnya.

JPPI menyampaikan tiga tuntutan terkait kasus ini. Pertama usut tuntas tanpa pandang bulu. Kejaksaan Agung diminta serius mengusut semua pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya.

Kemudian audit forensik seluruh proyek, dan reformasi menyeluruh.

“JPPI akan terus mengawasi setiap langkah penegakan hukum dan memastikan bahwa kejahatan terhadap pendidikan ini tidak akan pernah terlupakan,” pungkas Ubaid.*

Laporan oleh: Muhammad Reza