Sabtu, 06 September 2025
Menu

IPW: Putusan PTDH Kompol Cosmas Harus Dihormati, Tapi Perlu Penyelidikan Komprehensif Soal Kematian Affan

Redaksi
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 3/9/2025 | YouTube TV Radio Polri
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 3/9/2025 | YouTube TV Radio Polri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dan demosi tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat layak dihormati.

Ia menilai, putusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab etik atas peristiwa tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, 28/8/2025.

“Putusan KKEP ini harus dihormati. Karena tentu putusan tersebut diberikan dengan pertimbangan yang cukup mendalam. Yang paling nyata adalah perbuatan tersebut merupakan perbuatan tercela yang mengakibatkan meninggalnya korban Affan Kurniawan,” kata Sugeng saat dihubungi Forum Keadilan, Sabtu, 6/9.

Sugeng menambahkan bahwa kematian Affan memicu reaksi publik yang sangat besar, termasuk gelombang serangan terhadap kantor-kantor polisi di sejumlah daerah.

“Implikasinya sangat besar. Polres Jakarta Timur dibakar habis, lalu Polda DIY, kantor Brimob di Kwitang, sejumlah Polsek juga diserang. Bahkan terjadi penjarahan terhadap gudang Gegana. Ini menimbulkan efek domino dan ada indikasi kuat skenario rahasia untuk memojokkan institusi Polri,” tegasnya.

Meskipun mendukung putusan etik, Sugeng mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, pihak yang dijatuhi sanksi tetap memiliki hak untuk mengajukan banding. Ia juga mengangkat dugaan baru terkait kronologi jatuhnya korban di depan kendaraan taktis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmat.

“Ada dugaan korban Affan jatuh di depan mobil rantis karena didorong oleh seseorang. Jika benar demikian, maka pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat bisa jadi bukan pelanggaran berat. Ini penting untuk didalami lebih lanjut,” ujarnya.

Sugeng menyerukan agar Polri menggunakan pendekatan scientific investigation guna memastikan penyebab jatuhnya Affan dan posisi sebenarnya saat kendaraan melaju.

“Harus secara komprehensif, apakah benar Affan jatuh karena didorong, atau memang sejak awal sudah berada di depan mobil rantis yang melaju kencang. Ini akan mempengaruhi penilaian atas tanggung jawab etik dan pidana,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah