Hotman Paris Minta Bantuan ke Prabowo Terkait Kasus Nadiem, PCO: Pemerintah Tidak Intervensi Proses Hukum

Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam proses hukum Nadiem yang menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudistek.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Kejagung.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu, 5/9/2025.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman dalam akun Instagramnya.
Hotman pun meminta kepada Prabowo agar memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana. Ia akan membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” ujar Hotman.
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” sambungnya.
Diketahui, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus ini. Nadiem diperiksa pertama kali pada Senin, 23/6/2025 yang berlangsung sekitar 12 jam. Lalu, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa, 15/7/2025 selama sekitar 9 jam.
Lalu, pada Kamis, 4/9, adalah pemeriksaan ketiga Nadiem. Ia juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.
Kelima orang tersangka yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM);
5. Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM).*