Dewan Pers Harap MK Perjelas Tafsir Pasal Perlindungan Wartawan

FORUM KEADILAN – Anggota Dewan Pers Abdul Manan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memperjelas tafsir Pasal 8 Undang-Undang (UU) tentang Pers yang memuat ketentuan soal perlindungan hukum untuk wartawan.
Ia menilai, langkah yang dilakukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) melalui Judicial Review (JR) ke MK merupakan inisiatif positif. Menurutnya, upaya itu penting untuk memperjelas tafsir dari pasal yang selama ini dinilai masih multitafsir.
“Saya melihat bahwa yang dilakukan Iwakum dengan JR Pasal 8 UU Pers itu inisiatif yang baik karena kan yang dilakukan kan mencoba memperjelas tafsir dari Pasal 8,” kata Manan dalam diskusi publik bertajuk ‘Judicial Review UU Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis’ di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu, 6/9/2025.
Ia berharap, Mahkamah berani memberikan tafsir yang lebih rinci agar menjadi pedoman jelas bagi aparat penegak hukum maupun lembaga negara dalam melindungi wartawan.
“Kalau hakim MK berani memberi tafsir yang lebih detil, itu akan membuat lebih jelas bagi aparat, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tentang apa yang seharusnya dilakukan untuk melindungi wartawan,” katanya.
Dirinya menambahkan, seharusnya tafsir Pasal 8 UU Pers juga bisa dimaknai bahwa pemerintah memiliki kewajiban menegakkan hukum terhadap tindakan yang menghalangi kerja wartawan.
Sementara itu, kata dia, legislatif perlu membuat regulasi yang memperkuat perlindungan pers, dan yudikatif harus memutus perkara yang melibatkan wartawan dengan semangat melindungi kebebasan pers.
Sebelumnya, Iwakum menguji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK. Mereka meminta agar Mahkamah memperkuat perlindungan kepada wartawan dari laporan kriminalisasi ke Kepolisian dan juga gugatan perdata.
Adapun pasal yang diuji ialah Pasal 8 UU Pers yang mengatur ketentuan di mana wartawan mendapat perlindungan hukum saat melaksanakan profesinya.
Dalam permohonannya, Ketua Iwakum Irfan Kamil menilai bahwa ketentuan pasal tersebut sangat multiafsir dan belum memberikan kepastian hukum untuk wartawan.
“Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang bisa di dapat oleh Wartawan dari ‘Pemerintah dan Masyarakat’?” katanya dikutip dari permohonan, Senin, 18/8.
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi