Usai Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta

FORUM KEADILAN – DPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp65 juta per bulan usai tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.
Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay tersebut tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI setelah konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat, 5/9/2025.
“Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.
Berikut rinciannya:
- Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat).
- Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya peningkatan komunkasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan
Konstitusional Dewan Rp4.830.000 Honorarium kegiatan peningaktan fungsional dewan
- Fungsi legislasi Rp8.461.000
- Fungsi pengawasan Rp8.461.000
- Fungi anggaran Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000
- Total Bruto: Rp74.210.680
- Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
- Take home pay (THP): Rp65.595.730*
Laporan oleh: Michelle Angella