Minggu, 07 September 2025
Menu

Usai Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5/9/2025. | Dok DPR RI Andri/vel
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5/9/2025. | Dok DPR RI Andri/vel
Bagikan:

FORUM KEADILANDPR RI mengumumkan take home pay anggotanya sebesar Rp65 juta per bulan usai tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.

Angka Rp65 juta lebih sebagai take home pay tersebut tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan Pimpinan DPR RI setelah konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat, 5/9/2025.

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730,” demikian tercantum dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” tersebut.

Berikut rinciannya:

  1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat).
  2. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
  3. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
  4. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
  5. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
  6. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

  • Biaya peningkatan komunkasi intensif dengan masyarakat Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan

Konstitusional Dewan Rp4.830.000 Honorarium kegiatan peningaktan fungsional dewan

  • Fungsi legislasi Rp8.461.000
  • Fungsi pengawasan Rp8.461.000
  • Fungi anggaran Rp8.461.000

Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000

  • Total Bruto: Rp74.210.680
  • Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
  • Take home pay (THP): Rp65.595.730*

Laporan oleh: Michelle Angella