Kompolnas: Blind Spot dan Tekanan Psikologi di Rantis jadi Pertimbangan Putusan Brimob Lindas Ojol

FORUM KEADILAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bripka Rohmat mempertimbangkan sejumlah aspek teknis dan psikologis yang terjadi saat insiden penanganan aksi unjuk rasa 28/8/2025 lalu, yang menewaskan seorang driver Ojek Online Affan Kurniawan (21) akibat terlindas.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, yang hadir langsung mengawasi jalannya persidangan, menyebut bahwa blind spot pada kendaraan taktis (rantis) serta tekanan psikologis dalam ruang kendaraan menjadi faktor penting dalam pertimbangan putusan.
Dua faktor ini dinilai turut memengaruhi ketidaksengajaan insiden yang menimbulkan korban jiwa.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat dan keahlian. Tapi pada saat menjalankan tugasnya, ada kondisi di mana dia tidak bisa melihat situasi riil di lapangan, termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri. Ditambah dengan kondisi psikologis di dalam ruang rantis,” kata Ida kepada media, di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis 4/9/2025.
Selain blind spot, Ida juga menyebut bahwa kaca spion di sebelah kiri mobil rantis tersebut rusak. Namun, dirinya tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai titik buta kendaraan.
“Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi,” ujar ida
Apabila, mengacu pada keterangan Ida mengenai spion kiri rantis rusak, hal ini menjadi janggal. Pasalnya, Affan saat itu berada di depan kendaraan Brimob tersebut atau tak berada di belakang rantis.
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan, selama persidangan, tidak ditemukan indikasi tekanan atau rekayasa. Proses pemeriksaan terhadap Bripka Rohmat, para saksi, hingga penyampaian pembelaan berlangsung transparan dan sesuai fakta lapangan.
“Semuanya berjalan sesuai dengan kondisi yang real. Artinya tidak ada tekanan di dalamnya, tidak ada rekayasa di dalamnya. Sehingga kami melihat sidang kode etik ini berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya
Dalam putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi etik dan administratif kepada Bripka Rohmat. Ia dinyatakan melakukan perbuatan tercela, diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri.
“Bripka R dinilai hanya menjalankan tugas di bawah kendali atasan, Kompol Cosmas. Karena itu, sidang memutuskan demosi sampai masa dinasnya berakhir, bukan pemberhentian,” lanjut Ida.
Sebelumnya, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Saat sidang etik Rabu 3/9, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas selaku jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Sementara, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun pada Kamis 4/9.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah