Ijazah SMA Gibran Digugat, Istana: Tak Perlu Ditanggapi

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi adanya gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyoal jenjang pendidikan Gibran ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Menanggapi hal itu, Juri menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Ia menilai, gugatan yang muncul setelah proses pemilu selesai justru membingungkan.
“Enggak usah ditanggapin,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 4/9/2025.
Juri juga menyoroti kejanggalan waktu gugatan itu diajukan. Menurutnya, proses pemilu sudah berjalan lebih dari satu tahun dan Gibran telah sah terpilih serta dilantik sebagai wakil presiden. Oleh karena itu, ia menilai, tidak relevan apabila persyaratan pencalonan Gibran dipermasalahkan hari ini.
“Pemilu udah setahun lebih kok masih urusan syarat-syarat,” ujarnya.
Diketahui, gugatan yang dilayangkan Subhan telah resmi terdaftar di PN Jakpus dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut masuk dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat, 29 Agustus.
Selain menggugat Gibran, Subhan juga turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat. Menurut Subhan, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Senin, 8 September di PN Jakpus.*
Laporan oleh: Novia Suhari