Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Didemosi 7 Tahun

FORUM KEADILAN – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun, terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online (ojol), akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4/9. Rohmat memasuki ruang sidang sekira pukul 09.35 WIB. Bripka Rohmat merupakan driver mobil rantis saat kejadian tersebut.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ucap ketua sidang Ketua majelis KKEP melalui tayang virtual, Kamis, 4/9/2025.
Rohmat diminta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta meminta maaf secara tertulis kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan tertinggi polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Saat sidang etik Rabu 3/9, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas selaku jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
Menurut Divpropam Polri, Cosmas dinilai telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu Affan Kurniawan.
Cosmas dikenakan sanksi PTDH. Atas putusan itu, Kompol Cosmas masih berpikir-pikir dan berkoordinasi dengan keluarga untuk mengajukan banding.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah