Sekjen DPR: Surat MKD soal Permintaan Gaji-Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif Bakal Segera Diproses

FORUM KEADILAN – Surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait permintaan anggota Dewan nonaktif tidak mendapatkan gaji dan tunjangan sudah diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
“Kami sudah terima surat dari Ketua MKD,” ungkap Indra kepada media, Kamis, 4/9/2025.
Indra mengungkapkan bahwa pihaknya bakal memproses surat tersebut. Permintaan tersebut, kata Indra, bakal segera didiskusikan bersama pimpinan DPR.
“Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR,” ujar Indra.
Indra mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap mekanisme penghentian gaji dan tunjangan. Hal ini dilakukan sebagai acuan Kesekjenan DPR untuk mengambil langkah berikutnya.
“Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami,” lanjut dia.
Sebelumnya, Fraksi Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI meminta penghentian gaji, tunjangan, hingga seluruh fasilitas yang melekat pada anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya).
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengungkapkan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2/9/2025.
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Putri Zulkifli Hasan menyebut bahwa permintaan tersebut diajukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan untuk segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 3/9.
Lebih lanjut, Putri menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga muruah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sah secara mekanisme resmi.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa status nonaktif bagi anggota DPR harus berimplikasi langsung pada penghentian hak-hak keuangan, termasuk gaji dan tunjangan.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan terkait hal ini, MKD dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal DPR RI,” katanya, dalam keterangannya, Rabu, 3/9.
Sarmuji, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar menekankan bahwa status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Oleh karena itu, menurutnya, tidak logis jika mereka tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik masih berhak atas gaji dan tunjangan.
Sarmuji memastikan, status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan, begitulah yang akan diterapkan pada kadernya Adies Kadir.*
Laporan oleh: Novia Suhari