Rabu, 03 September 2025
Menu

Saksi Akui Antar Koper Berisi Rp32 M ke PN Jakpus di Kasus Vonis Lepas Migor

Redaksi
Pemeriksaan 4 saksi kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pemeriksaan 4 saksi kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sopir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Emanuel Indradi alias Oki mengakui telah mengantarkan koper berisi uang suap vonis lepas kasus minyak goreng sejumlah Rp32 miliar atau US$2 juta ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) di saat jam kerja.

Adapun uang yang berada dalam koper hitam tersebut ia terima dari sopir Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara (Jakut) dan selanjutnya ia serahkan ke Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan apakah dirinya pernah diutus oleh Arif ke rumah Wahyu yang terletak di Cluster Ebony, Cilincing, Jakarta Utara. Ia membenarkan hal tersebut.

“Pak Oki, ke rumah Pak Wahyu,” kata Oki menirukan perintah Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 3/9/2025.

Dia mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil barang dari sopirnya Wahyu, di mana mereka saling berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan untuk membagikan ‘share location’ untuk tempat yang dijanjikan.

Setibanya di rumah Wahyu, ia mengaku menerima sebuah koper besar berwarna hitam tersebut. Namun, Oki tidak mengetahui apa isi di dalamnya.

“Penyerahan koper, Pak,” katanya.

Setelahnya, ia membawa koper tersebut dari rumah Wahyu menggunakan mobil bermerek Fortuner dan dibawa ke PN Jakpus pada saat jam kerja.

“(Dibawa) ke kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Setelahnya, Oki melaporkan kepada Arif bahwa dirinya telah menerima barang sebagaimana yang disuruhkan ke padanya di sore hari.

Namun, koper berisi uang sekitar Rp32 miliar tersebut hanya transit sejenak di PN Jakpus karena di malam harinya ia mengirimkan koper tersebut ke apartemen Arif.

“Malamnya saya antar Pak MAN ke apartemen,” ucapnya.

Ia baru mengetahui bahwa koper tersebut berisi uang setelah dirinya diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Korps Adhyaksa.

Dalam kasus ini, JPU Kejagung menyebut bahwa Arif bersama dengan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom beserta dengan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk US$ sebanyak US$2.500.000 atau Rp32 miliar yang diberikan secara bertahap.

Adapun total yang didapatkan para terdakwa melalui suap vonis lepas ini ialah, Arif menerima sebanyak Rp15,7 miliar; Wahyu mendapat Rp2,4 miliar; Djuyamto mendapat Rp9,5 miliar; dan dua hakim anggota lain masing-masing mendapat total Rp6,2 miliar.

Jaksa menyebut bahwa uang sebanyak Rp40 miliar tersebut diterima dari kuasa hukum terdakwa Korporasi, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Sabih dan M Syafe’i yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Usai uang tersebut telah diterima, majelis hakim akhirnya memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.928.104 (Rp 17,7 triliun) di kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi