Putra BJ Habibie Ilham Akbar Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

FORUM KEADILAN – Putra Presiden RI ke-3 BJ Habibie Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pantauan Forum Keadilan, Ilham tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB, Rabu, 3/9/2025. Ia tampak mengenakan batik berwarna biru dan langsung menuju area lobi registrasi.
“Ini sebagai saksi ya, saksi untuk (perkara) BJB itu saja yang saya tahu. Sebagai warga negara yang baik kita tentunya kalau dipanggil harus hadir,” ujar Ilham singkat kepada wartawan sebelum masuk.
Ilham menambahkan, keterangan lebih lanjut baru akan disampaikannya usai pemeriksaan.
“Gini, saya akan jawab nanti. Karena saya mau registrasi dulu, tapi nanti kita bicara lagi ya. Sekarang masih agak spekulatif,” katanya.
Usai memberikan pernyataan singkat, ia langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Ilham absen dari panggilan KPK pada Jumat, 22/8. KPK mengungkap, Ilham dipanggil untuk dimintai keterangannya soal penjualan mobil Mercy ke RK.
“Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 25/8.
Asep menjelaskan, mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.
“Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” ujar Asep.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza