Rabu, 03 September 2025
Menu

Polda Metro Jaya Tetapkan Enam Tersangka Diduga Dalang Penghasutan Demo Anarkis

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) di Polda Metro Jaya, Rabu 3/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) di Polda Metro Jaya, Rabu 3/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya telah mengamankan enam orang tersangka penghasut yang diduga menjadi dalang pemicu aksi anarkis dan kerusuhan selama gelaran unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, para tersangka ini berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka diduga menyebarkan hasutan melalui platform media sosial untuk mendorong para pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan di lokasi demonstrasi.

“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin, 25/8 dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu 3/9/2025.

Ade Ary mengungkapkan, tersangka DMR ditangkap di wilayah Jakarta Timur pada Senin, 1/9 malam, sedangkan tersangka MS diamankan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2/9 saat sedang mendampingi DMR.

Diketahui, DMR alias Delpedro Marhaen merupakan Direktur Lokataru Foundation, sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan jangan takut melakukan aksi dan lawan bersama.

Sementara Muzaffar Salim atau MS selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan.

Kemudian, kata Ade Ary, Syahdan Husein (SH) admin akun Instagram @gejayanmemanggil diamankan di Bali, sedangkan RAP selaku admin akun IG @RAP. Ia berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan sebagai koordinator kurir di lapangan, ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat.

KA selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Ia berperan melakukan kolaborasi dengan beberapa akun Instagram lain untuk melakukan perusakan. Ia ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Ade Ary menyatakan bahwa penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan pada Senin, 1/9.

“Enam tersangka ini menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang terjadi di beberapa tempat di GPR, Gelora Tanah Abang, dan beberapa wilayah Jakarta lainnya,” tutur Ade Ary.

“Saat ini pemeriksaan tersangka masih berlangsung,” sambungnya.

Di kesempatan berbeda, tim penyidik Kanit II Subdit Kamneg Kompol Gilang Prasetya menambahkan, FL selaku admin akun TikTok @fighaaaaa, yang berperan menyiarkan secara langsung ajakan ke pelajar untuk melakukan aksi demo pada 25 Agustus, diamankan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Tersangka FL diamankan di Kelapa Gading ,Jakarta Utara,” singkatnya kepada Forum Keadilan.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah