Pengamat: Penanganan Kasus Penabrakan Ojol oleh Anggota Brimob Sesuai Prosedur, Namun Proses Pidana Belum Dilakukan

FORUM KEADILAN – Divisi Propam Polri telah menggelar gelar perkara terkait insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta, pada, 28/8/2025 lalu. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etik kategori berat oleh dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat.
Menyoroti hal itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa proses pidana atas dugaan penghilangan nyawa seseorang belum dijalankan.
Ia mengingatkan pentingnya proses hukum pidana yang harus dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri secara transparan dan menyeluruh.
“Peran Divisi Propam di internal adalah menggelar sidang KKEP untuk pelanggaran kode etik. Sedangkan proses pidana harus menjadi domain penyidik reskrim,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Rabu, 3/9/2025.
Menurut Bambang, secara prosedur formal, penanganan melalui sidang etik dan disiplin yang digelar Propam sudah benar dan sesuai dengan ketentuan.
Kendati begitu, jika diselenggarakan secara terbuka, hal tersebut menjadi nilai tambah dan pantas untuk diapresiasi.
“Sidang etik dan disiplin memang ranah internal yang boleh saja dilakukan secara tertutup. Namun, jika proses tersebut digelar terbuka, itu menjadi nilai plus dan layak diapresiasi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohamad Choirul Anam mengungkapkan kesimpulan gelar perkara kasus penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, oleh tujuh anggota Brimob menggunakan kendaraan taktis (rantis). Ketujuh anggota Brimob yang menabrak Affan berpotensi dipecat dan pidana. Ia menyebut, penyidikan pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri
“Proses tadi gelar etik muaranya kalau liat konstruksi peristiwa dan sebagainya tadi dilihat potensi besar memang pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). Berikutnya dalam konteks hukum lain, muara besar potensi pidana,” katanya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah