Mendagri Tito Karnavian Buka Suara Menyoal Desakan Bupati Pati Sudewo Dicopot

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal desakan pencopotan kepala daerah.
Tito menegaskan bahwa pencopotan kepala daerah tidak bisa dilakukan begitu saja, termasuk desakan agar Bupati Pati Sudewo untuk diberhentikan dari jabatannya.
“Kita enggak bisa menonaktifkan kepala daerah. Ini tolong jangan dipotong ya. Undang-undang perlindungan daerah itu keadaan menonaktifkan itu, kalau satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana. Kedua kalau dia mengundurkan diri. Ketiga kalau dia tidak bisa menjalankan tugasnya, karena sakit yang berat, yang dibuktikan dengan keterangan dokter,” tegasnya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa, 2/9/2025.
Tito menekankan bahkan dalam kasus kepala daerah yang dimakzulkan oleh DPRD, pemerintah pusat tetap tidak mempunyai kewenangan otomatis untuk menonaktifkan.
Ia mencontohkan kasus pemakzulan Bupati di Jember beberapa tahun silam, di mana proses hukum berjalan, namun kepala daerah tetap menjabat karena tidak ada aturan yang mengatur penonaktifan otomatis oleh Kemendagri.
“Tapi kalau seandainya, dimaksudkan dalam kasus Jember sudah pernah terjadi, di Jember dimakzulkan. Prosesnya tetap jalan tapi bupati enggak bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga,” jelasnya.
Pernyataan Tito ini muncul di tengah meningkatnya desakan publik terhadap Bupati Pati Sudewo. Sejak pertengahan Agustus, ribuan warga Pati berulang kali menggelar demonstrasi yang menuntut Sudewo mundur, akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang menuai penolakan luas.
Walaupun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan, gelombang protes tetap berlanjut karena akumulasi kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan lain, termasuk program lima hari sekolah, regrouping sekolah, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan tenaga honorer RSUD RAA Soewondo.
Kemudian, puncaknya pada Senin, 1/9, sekitar 350 warga Pati mendatangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk mendesak penetapan Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah (Jateng).
Aksi tersebut dengan damai, diiringi selawat, beserta membawa spanduk tuntutan agar KPK memberi kepastian hukum terkait status sang Bupati.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati juga telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses usulan pemakzulan Sudewo. Tetapi, Sudewo menolak mundur dengan alasan dirinya dipilih langsung oleh rakyat.
“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya,” kata Sudewo saat menemui massa aksi di Pati pada pertengahan Agustus.*