Kamis, 04 September 2025
Menu

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Usai Lindas Ojol

Redaksi
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 3/9/2025 | YouTube TV Radio Polri
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu, 3/9/2025 | YouTube TV Radio Polri
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang diduga melindas pengemudi ojek online (ojol) bernamaAffan Kurniawan (21) saat demo ricuh.

Pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri itu dilakukan lantaran Kompol Cosmas Kaju Gae  merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis KKEP dalam sidang yang disiarkan secara langsung, Rabu, 3/9/2025.

Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri pada aksi demonstrasi Kamis, 28/8 malam di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Divisi Propam Polri kemudian melakukan gelar perkara terkait insiden penabrakan pengemudi ojek online tersebut.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.

“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah