Rabu, 03 September 2025
Menu

Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Karena Tak Penuhi Syarat Pendidikan Cawapres

Redaksi
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka | wapres.go.id
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka | wapres.go.id
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang masyarakat sipil bernama Subhan, menggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Adapun gugatan tersebut dilakukan terharap perbuatan melawan hukum soal syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 silam.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan saat dihubungi Forum Keadilan, Rabu, 3/9/2025.

Selain menggugat Gibran secara perdata, Subhan turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebagai informasi, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang teregister pada Jumat, 29/8. Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Senin, 8/9.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi