Rabu, 03 September 2025
Menu

Kompolnas Sebut Tujuh Anggota Brimob Lindas Ojol Berpotensi Dipecat

Redaksi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa, 2/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa, 2/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KARADILAN – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai, konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akan menjadi penentu dalam sidang etik maupun potensi proses pidana.

Hal itu disampaikan Anam usai mengikuti gelar perkara kode etik di Div Propam, Jakarta Selatan, Selasa, 2/9/2025. Menurutnya, tujuh anggota diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2023, di mana anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi.

“Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” katanya.

Ia menjelaskan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal terkait. Kompolnas mendorong agar dugaan pidana dilihat secara luas, tidak hanya pada insiden tabrakan semata.

“Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotret. Jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga,” ujarnya.

Diketahui, Div Propam Polri berencana akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kategori berat pada Rabu, 3/9 untuk terduga pelanggar Kompol K. Sementara, pada Kamis, 4/9 untuk terduga pelanggar Bripka R. Selanjutnya sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat.

Akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi termasuk orang tua korban kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto, dan dokumen-dokumen pengamanan.

Adapun dua anggota yang masuk dalam pelanggar kategori berat yaitu, Kompol Kosmas Kaju Gae (duduk di samping sopir) dan Bripka Rohmat (sopir).

Kemudian, pelanggar kategori sedang ada Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Kelimanya duduk di bangku belakang saat kejadian.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah