Selasa, 02 September 2025
Menu

Komnas HAM Belum Simpulkan Pelanggaran HAM Berat Dalam Kasus Anggota Brimob Lindas Ojol

Redaksi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2/9/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian menyebut, pihaknya telah memeriksa kendaraan taktis (rantis) serta rekaman CCTV untuk mengungkap fakta peristiwa tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Saurlin mengatakan, pemeriksaan dilakukan agar kronologi kejadian dapat dipastikan secara utuh. Menurutnya, fakta harus utuh mulai dari awal peristiwa hingga proses penyelidikan di Bareskrim Polri nantinya.

“Ya, kita akan kumpulkan semua CCTV yang ada beberapa CCTV sedang kita analisa, dan saya kira Bareskrim Polri juga melakukan hal yang sama,” ucapnya kepada media di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2/9/2025.

Terkait dugaan adanya pendorongan terhadap korban, Saurlin menegaskan pihaknya belum bisa menarik kesimpulan. Komnas HAM juga belum dapat memastikan apakah pelanggaran ini termasuk pelanggaran HAM berat.

“Yang pasti ada pelanggaran, nanti kita buktikan bentuk pelanggarannya tapi sekarang belum bisa disimpulkan karena CCTV masih sepotong-sepotong. Kita harus pastikan peristiwa ini berbasis pada fakta,” tuturnya.

Komnas HAM berjanji bakal menyampaikan kesimpulan setelah seluruh data dan bukti diperoleh secara menyeluruh.

Sebelumnya, Polri melakukan gelar perkara kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) yang tewas dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya, hari ini.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkapkan, gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.

“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah