Eks Komut Sebut Jiwasraya Sudah Lama Bangkrut, Bukan Kesalahan Siapa pun

FORUM KEADILAN – Eks Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 Djonny Wiguna mengatakan bahwa perusahaan Jiwasraya sudah lama bangkrut. Untuk itu, ia menyebut bahwa kesalahan tidak bisa dibebankan kepada siapa pun.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan ahli kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018 yang menjerat eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/9/2025.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengonfirmasi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait PT Asuransi Jiwasraya. Dalam sidang, JPU menyinggung keterangan Hendrisman Rahim, eks Direktur Utama Jiwasraya, yang menyebut perusahaan pernah diizinkan Bapepam-LK untuk tidak menampilkan kondisi aktual keuangan pada 2008.
“Kalau secara perusahaan, Jiwasraya ini sudah dari dulu bangkrut, Pak. Prinsipnya sejelas itu. Bukan karena kesalahan Djonny, atau siapa pun juga. Itu sudah bertahun-tahun miss-matched tersebut,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2/9/2025.
Ia menambahkan, kondisi keuangan Jiwasraya telah lama bermasalah hingga akhirnya terakumulasi dan mendapat sorotan internasional, yakni Bank Dunia (World Bank).
“Malah mau dijual waktu itu nggak laku. Jadi jangan dibalik atau dibuat sesuatu kalau ini kesalahan Jonny, atau siapa pun juga, Hendrisman atau Isa. Bukan, itu sudah terakumulasi dari dulu, sebelum temen-temen lahir malah,” katanya.
Sebelumnya, eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Isa disebut berperan dalam penyusunan skema reasuransi Jiwasraya melalui perusahaan asing Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company.
“Bahwa perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan Telah memperkaya Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp50 miliar dan Perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK juga disebut menyetujui pencatatan beberapa produk saving plan Jiwasraya.
Produk-produk tersebut menawarkan bunga tinggi yang tidak ditopang hasil investasi perusahaan. Akibatnya, Jiwasraya terbebani klaim yang sangat besar hingga mencapai Rp12,23 triliun per akhir 2019.
“Karena pada akhirnya tidak diimbangi dengan hasil investasi PT AJS, sehingga menimbulkan jumlah uutang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 adalah senilai Rp12.239.736.429.430 (triliun) yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Produk Saving Plan, dan Produk JS Proreksi Saving Plan yang disetujui dan dicatatkan oleh terdakwa Isa Rachmatarwata,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi