Eks Komut Jiwasraya Akui Terbitkan Produk Baru Meski Perusahaan Minus 580 Persen

FORUM KEADILAN – Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya Djonny Wiguna membenarkan bahwa perusahaan tetap meluncurkan produk polis baru meski tengah mengalami insolvensi hingga minus 580 persen.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan ahli kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018 yang menjerat eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 2/9/2025.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan kepada Djonny apakah perusahaan yang tengah mengalami insolvensi hingga minus 580 persen dapat menerbitkan produk polis asuransi baru.
“Saya bilang begini ya, asuransi jiwa harus berproduksi. Kalau tidak berproduksi, kalau Asuransi Jiwasraya tidak membuat polis baru apa yang terjadi?” katanya di ruang sidang.
Jaksa lantas kembali bertanya apakah dirinya mengetahui Keputusan Menkeu Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Jaksa menyebut bahwa dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi baru harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tidak sedang dikenai sanksi administrasi.
“Sedangkan di dalam laporan keuangan yang bapak jelaskan bahwa PT Asuransi Jiwasraya mengalami insolvensi 580 persen. Apakah diperbolehkan menerbitkan produk baru?” tanya jaksa.
Djonny menegaskan bahwa dengan adanya reasuransi, maka perusahaan asuransi bisa membuat produk baru meski tengah dalam kondisi insloven.
“Nah itulah dia dengan adanya reasuransi, dibolehkan membuat itu (produk baru),” katanya.
Merespons hal tersebut, Jaksa menyebut bahwa itu bertentangan dengan Keputusan Menkeu Nomor 422/2003. Namun, Djonny mengatakan bahwa tidak apa itu bertentangan.
Jaksa lantas kembali bertanya apakah diperbolehkan suatu perusahan yang mengalami insolvensi melakukan reasuransi finansial.
“Boleh saja menurut saya. Itu kembali urusan antara reasuransi yang mau atau tidak, Pak,” katanya.
Sebelumnya, eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Isa disebut berperan dalam penyusunan skema reasuransi Jiwasraya melalui perusahaan asing Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company.
“Bahwa perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan Telah memperkaya Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp50 miliar dan Perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK juga disebut menyetujui pencatatan beberapa produk saving plan Jiwasraya.
Produk-produk tersebut menawarkan bunga tinggi yang tidak ditopang hasil investasi perusahaan. Akibatnya, Jiwasraya terbebani klaim yang sangat besar hingga mencapai Rp12,23 triliun per akhir 2019.
“Karena pada akhirnya tidak diimbangi dengan hasil investasi PT AJS, sehingga menimbulkan jumlah uutang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 adalah senilai Rp12.239.736.429.430 (triliun) yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Produk Saving Plan, dan Produk JS Proreksi Saving Plan yang disetujui dan dicatatkan oleh terdakwa Isa Rachmatarwata,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi