Meski Dinonaktifkan, Anggota DPR Masih Dapat Gaji dan Tunjangan

FORUM KEADILAN – Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebut bahwa meskipun para anggota DPR dinonaktifkan, mareka masih mendapatkan gaji dan tunjangan.
Adapun lima anggota dewan tersebut ialah, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadier dari Partai Golkar.
Titi juga mengatakan bahwa tidak ada istilah nonaktif anggota DPR, yang ada hanyalah pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Selama belum ada proses PAW yang diajukan partai politik kepada Pimpinan DPR dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden, anggota yang bersangkutan masih sah sebagai anggota DPR RI dengan segala hak dan kewajiban yang melekat, termasuk gaji dan tunjangan,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Minggu, 31/8/2025.
Dalam Pasal 244 UU MD3, terdapat ketentuan tentang Pemberhentian Sementara untuk anggota DPR. Namun, hal itu hanya dikenakan kepada anggota dewan yang menjadi terdakwa pidana umum dengan ancaman lima tahun atau terdakwa tindak pidana khusus.
Sementara itu, dalam Pasal 244 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
Titi melanjutkan bahwa anggota dewan baru bisa diberhentikan hanya melalui mekanisme PAW. Namun, prosesnya tidak sederhana dan harus melewati beberapa tahapan.
Ia menyebut bahwa partai politik (parpol) harus mengusulkan pemberhentian anggota dewan kepada pimpinan DPR dengan alasan yang sah, seperti mengundurkan diri, diberhentikan partai, atau meninggal dunia.
“Seorang anggota DPR baru benar-benar kehilangan statusnya, dan penggantinya sah menduduki kursi DPR, setelah Keppres terbit dan pengganti tersebut mengucapkan sumpah atau janji sebagai anggota DPR,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi